Pemko Pekanbaru Perpanjang Stimulus Pajak PBB, Pensiunan Dapat Diskon 75 Persen di Tahun Berjalan

Pemko Pekanbaru  Perpanjang Stimulus Pajak PBB, Pensiunan Dapat Diskon 75 Persen di Tahun Berjalan
Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang stimulus bagi Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga akhir Juni 2021. 

Stimulus berupa penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun tertunggak pajak. WP hanya menyetorkan pokok pajak saja. WP PBB dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah bebas dari bayar pajak.

"Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang sulit. Ini kita perpanjang sampai akhir Juni," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (3/5). 

Sedangkan WP PBB sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu mendapat keringanan diskon pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.

WP sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp5 juta ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.

"Dan juga sudah terbit Perwako (Peraturan Walikota) baru, terkait dengan pemberian stimulus khusus PBB kepada para pensiunan (ASN)," terangnya. 

Kebijakan Walikota memberikan stimulus diskon sebesar 75 persen untuk tahun berjalan ini. Mereka dapat diskon hingga objek pajak tersebut dialihkan. Seperti menjual bangunan tersebut ke orang lain. 

"Jadi WP cukup bermohon satu kali saja, dan berlaku seterusnya. Sampai itu dialihkan, misalnya dia jual ke orang yang tidak pensiun. Itu full lagi pajaknya," jelasnya.(R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index