Berantas Pungli Retribusi Sampah, Pemko Tempuh Jalur Hukum

Berantas Pungli Retribusi Sampah, Pemko Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemko Pekanbaru dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)sepakat meminta bantuan aparat penegak hukum dalam memberantas pungutan liar retribusi sampah.

Walikota Pekanbaru, Firdaus usai rapat bersama Forkopimda di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (7/5/2021), mengatakan, pelayanan pengangkutan sampah jauh lebih baik saat ini. Hanya saja, ada persoalan pada pemungutan retribusi sampah. 

"Kami harus bisa memutus mata rantai pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum masyarakat dalam. bentuk kelompok bermacam-macam," ujarnya.

Retribusi sampah adalah pungutan liar. Melalui Forkopimda Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, Pemko minta arahan. 

"Karena selama 9 tahun, kami belum bisa memutus mata rantai sistem yang terjadi di lapangan. Pasalnya, oknum-oknum tadi lebih dominan dari kami," ucap Firdaus. 

Dari hasil rapat, Pemko Pekanbaru tak bisa lagi menggunakan pendekatan persuasif. Namun, Pemko Pekanbaru harus menggunakan pendekatan hukum. 

"Jadi, peralatan pihak ketiga tak dapat digunakan sepenuhnya. Karena, ada oknum yang mengangkut sampah," jelas Firdaus. 

Oknum-oknum inilah yang merusak sistem. Oknum-oknum inilah yang membuang sampah di sembarang tempat. 

"Mereka membuat sistem pelayanan kami kacau balau. Mereka harus dihentikan. Jika tidak mau, kami tempuh jalur hukum," tegas Firdaus.(R06/pku) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index