Pemko Pekanbaru Tutup Tempat Wisata Selama Sepekan

Pemko Pekanbaru Tutup Tempat Wisata Selama Sepekan
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus ST, MT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 1586/STP/SEKR/V/2021, Ahad (16/5/2021). Tempat wisata di ibukota Provinsi Riau itu ditutup tujuh hari.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan data penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Kemudian status Kota Pekanbaru masih di zona merah.

"Seluruh pelaku usaha wisata/rekreasi menutup usahanya terhitung tanggal 17 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang,"tegas Datuk Bandar Setia Amanah ini.

Pengelola hotel atau gedung juga tidak dibolehkan menyediakan gedung pertemuan atau acara yang melibatkan massa atau keramaian. Bagi pelaku yang hendak mengadakan kegiatan keramaian, diminta menunda selama tujuh hari ke depan.

"Kegiatan keramaian dalam gedung/hotel/convertion center yang melaksanakan acara melibatkan massa dan berpotensi keramaian (pertemuan sosial, budaya, politik, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian) juga ditunda atau ditiadakan hingga tujuh hari ke depan,"tambahnya. (pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index