Beda dengan Muhammadiyah

Sah, Idul Adha Jatuh pada 24 September

Sah, Idul Adha Jatuh pada 24 September
Ilustrasi
JAKARTA (RIAUSKY.CO) - Usai melakukan serangkaian kegiatan penentuan 1 Dzulhijjah 1436 H, Pemerintah akhirnya menetapkan kalau 10 Dzulhijah 1436 Hijriah atau perayaan Idul Adha jatuh pada 24 September 2015. 
 
Penetapan ini dilakukan setelah Kementerian Agama melakukan rukyat untuk melihat bulan baru atau hilal di sejumlah daerah, Ahad (13/9) malam.
 
Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin mengatakan dalam proses rukyat tak ada satupun perukyat dari Aceh hingga Papua yang melihat hilal. Sehingga, pemerintah memastikan 1 Dzulhijah 1436 Hijriah jatuh pada Selasa 15 September 2015.
 
"Pada prinsipnya, perukyat di seluruh Indonesia melaporkan tidak bisa melihat hilal. Mereka ditugaskan di berbagai tempat di Indonesia," kata Machasin.
 
Dengan begitu artinya 10 Dzulhijah 1436 Hijriah atau perayaan Idul Adha bertepatan dengan hari Kamis, 24 September 2015.
 
Penetapan ini berbeda dengan PP Muhammadiyah yang telah menetapkan 10 Dzulhijah 1436 Hijriah atau perayaan Idul Adha jatuh pada Rabu 23 September 2015. Sehingga, kembali terjadi perbedaan penetapan waktu pelaksaan Idul Adha pada tahun ini.
    
Atas perbedaan tersebut, Machasin meminta kepada masyarakat untuk saling menghormati jika terdapat unsur masyarakat yang berbeda pandangan dalam penetapan Idul Adha.
 
Menurut dia, perbedaan perayaan Idul Adha sudah biasa terjadi sehingga persoalan semacam itu tidak perlu diperuncing. Justru seharusnya masyarakat tetap memperkuat persatuan dan terus menghormati umat Muslim lainnya.
 
Satu hal yang tidak kalah penting dalam perbedaan itu, kata dia, jangan ada penistaan bagi mereka yang berbeda dengan keputusan pemerintah.
 
Kementerian Agama mempersilakan masyarakat merayakan hari Idul Adha yang berbeda dengan pemerintah. "Kami persilakan masyarakat yang berkeyakinan 1 Dzulhijah jatuh pada 14 September dan Idul Adha pada Rabu, 23 September," kata dia.
 
Terkait waktu libur yang berbeda, Machasin menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan dari Kementerian Agama. Perusahaan, kata dia, dapat mengkomunikasikan waktu libur itu kepada karyawan dan atasannya. (R02)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional