Operasi Yustisi Covid 19 di Kabun, 20 Tempat Usaha diberi Teguran 5 Kendaraan Diputar Balik.

Operasi Yustisi Covid 19 di Kabun, 20 Tempat Usaha diberi Teguran 5 Kendaraan  Diputar Balik.
AKP Didi Antoni SH MH Bersama Tim saat menggelar Operasi Yustisi Covid 19 di Desa Batu Langka Besar-Rohul. Jumat malam (10/07)..

KABUN (RIAUSKY.COM)- Polres Rokan Hulu melalui Polsek Kabun tetap berkomitmen untuk menekan angka penularan covid 19 di Kecamatan Kabun.


Pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkat (KRYD) yang dikemas pada pelaksanaan Operasi Yustisi Covid 19-Polres Rokan Hulu- Polsek Kabun yang dilaksanakan pada Jumat (10/07) malam, Tim Yustisi memberikan teguran kepada 20 tempat usaha dan 5 pengguna kendaraan roda empat dan disuruh putar balik. 

Polsek Kabun pada malam itu juga bersama Tim Yustisi juga melakukan sosialiasi untuk tetap menerapkan prokes di tengah-tengah masyarakat. 

Tim Yustisi mengunjungi kedai-kedai kopi di Kecamatan Kabun dan membubarkan kerumunan. 

Kegiatan ini, mendapat apresiasi dari masyarakat Kabun.

Penjelasan itu disampaikan Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH MH, saat  mengikuti Operasi Yustisi Covid 19 yang juga diikuti oleh Personil Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu. 

Petugas  memberi teguran lisan kepada 20 dan 5 orang sanksi sosial. Mereka tersebut, didapati petugas tidak memakai masker.

"Tim Yustisi Covid 19 Rokan Hulu yang menggelar operasi di Kecamatan Kabun, Tidak ingin masyarakatnya bertambah banyak tertular covid 19. Untuk itu, tim akan terus bergerak untuk menggelar kegiatan. Prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu, mesti dilaksanakan." Tegas AKP Didi Antoni SH MH.

Didi juga mengingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Kabun khususnya, kemana pun masyarakat bepergian, jangan lupa membawa masker dan selalu mencuci tangan,'' ungkap dia.

Operasi Tim Yustisi yang diikuti oleh Personil  Polsek Kabun-TNI-Satpol PP digelar di Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu berhasil terlaksana dengan baik dan aman.(R19)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index