Wali Kota Pekanbaru Bolehkan Warga di Zona Hijau dan Kuning Gelar Salat Idul Adha di Masjid

Wali Kota Pekanbaru Bolehkan Warga di Zona Hijau dan Kuning Gelar Salat Idul Adha di Masjid
Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus MT.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Walikota Pekanbaru Firdaus mempersilahkan kelurahan  di zona hijau dan  kuning Covid-19 menggelar salat Idul Adha di masjid, bukan di lapangan. 

Sedangkan di zona merah dan oranye tidak bisa menggelar shalat Idul Adha.

"Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha zona hijau dan zona kuning," jelasnya selepas rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa (13/7) siang sebagaimana dilansir dari pekanbaru.go.id.

Kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan shalat Idul Adha tidak berlangsung di lapangan.

Masyarakat di kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha masjid. Ia menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranye tidak bisa digelar.

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19.

Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Ada rencana berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. (R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index