Tindak Pengangkut Sampah Mandiri, Wali Kota Libatkan Polisi dan Jaksa

Tindak Pengangkut Sampah Mandiri, Wali Kota Libatkan Polisi dan Jaksa
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Walikota Pekanbaru Firdaus akan membentuk tim Yustisi untuk menindak pengangkut sampah ilegal. Tim Yustisi ini akan mulai bertindak pada bulan Oktober dan November nanti. 

"Walikota sudah mengirim surat kepada empat instansi penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian, TNI AD, dan Satpol PP. Wali kota akan membentuk tim yustisi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki, Rabu (14/7). 

Tim ini akan bergerak di bulan Oktober dan November. Pengangkut sampah mandiri yang ilegal akan ditertibkan.

"Saat ini, kami sedang menyiapkan instrumen hukum tim yustisi ini," ujar Marzuki. 

Kelompok ini masih melakukan pengangkutan sampah dan membuang tidak pada tempatnya. Sekarang, DLHK sudah menetapkan 112 Tempat Penampungan Sementara (TPS). 

"Tolong dibuang di TPS tersebut. Agar, sampah itu diangkut oleh rekanan kami," ucap Marzuki. 

DLHK juga telah meminta beberapa pihak mengawasi TPS tersebut. Karena, sampah masih berserakan di pinggir jalan. 

"Kota Pekanbaru ini terganggu sistemnya oleh angkutan sampah mandiri," sebut Marzuki.(R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index