Pj Sekdaprov Riau Hadiri Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Pj Sekdaprov Riau Hadiri Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekdraprov) Riau Masrul Kasmy menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tahun 2021 yang berlangsung di Riau Command Center Gedung Menara Lancang Kuning, Jum'at (16/7/2021).

Pelaksanaan kegiatan rakor melalui daring ini diperuntukkan bagi para Gubernur dan perangkatnya sekaligus juga menjadi pembekalan terhadap instansi pemerintahan yang hadir.

Pada kesempatan tersebut, Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan kegiatan rakor ini bertemakan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

"Yang mana Gubernur memiliki tugas seperti melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, sehingga terwujudnya pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten/Kota," ujarnya.

Suhajar menyampaikan Gubernur memiliki dua fungsi, yang pertama Gubernur dipilih oleh rakyat untuk menjalankan politik desentralisasi otonomi daerah, menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Kemudian yang kedua, Gubernur ditempatkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang tugasnya selain melakukan pembinaan dan pengawasan otonomi daerah. 

"Jadi peran inilah yang ingin kita pertegas, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas dikatakan apa yang menjadi tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Yakni mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembangunan di daerah," tambahnya.

Suhajar juga memaparkan selain itu, Gubernur memiliki tugas seperti konsentrasi, monitoring, evaluasi, supervisi, memberdayakan, memfasilitasi, evaluasi perda, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), perubahan APBD, pertanggungjawaban mengenai APBD, pengawasan dan beberapa kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan sebagainya.

"Maka untuk melaksanakan tugas ini dibentuklah sekretariat Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, yang sudah diketahui sekda sebagai sekretaris Gubernur dalam struktur pemerintahan dibantu oleh 5 unit kerja yaitu bidang pemerintahan, bidang hukum dan organisasi, bidang perencanaan, bidang keuangan dan bidang pengawasan," ungkapnya.

Dengan adanya 5 unit kerja dalam bidang-bidang tersebut, Suhajar berharap dapat membantu sekda dalam melaksanakan tugasnya. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau Amri Juli Harnis, Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau Firdaus serta perwakilan OPD terkait. (mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index