70 Persen Sampah di Pekanbaru Dikelola Secara Ilegal, Kok Bisa...?

70 Persen Sampah di Pekanbaru Dikelola Secara Ilegal, Kok Bisa...?
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Marzuki.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengklaim 70  persen sampah  di  pemukiman masyarakat di pekanbaru dikelola secara ilegal. 

Hanya sebanyak 30 persen saja yang saat ini dikelola resmi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Marzuki kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Dari 70 persen sampah yang dikelola secara ilegal tersevbut, Marzuki menyebut, 40 persen diantaranya di buang ke TPS liar. 

"Dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo," ungkap Marzuki.

Hanya  30 persen sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT. Godang Tua Jaya (PT. GTJ) dan PT.Samhana Indah (SHI).

Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.

Sementara 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.

Diketahui, untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT. GTJ. Dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. 
Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. 

Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT. SHI. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. 

Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang. 

Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.

Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. 

Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. 

Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.(R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index