Besok PPKM Level IV di Pekanbaru, Sekolah Daring, Mal dan Pusat Perbelanjaan Ditutup

Besok PPKM Level IV  di Pekanbaru, Sekolah Daring, Mal dan Pusat Perbelanjaan Ditutup
Pemasangan blokade jalan seiring penerapan PPMK Darurat di DKI Jakarta beberapa waktu lalu./ Sumber Foto: detik.com

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mulai besok, Senin (26/7/2021) Pekanbaru memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. 

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, sejumlah aktivitas publik pun tidak dibenarkan untuk dilakukan, salah satunya adalah belajar tatap muka serta aktivitas pusat perbelanjaan dan mal. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 15/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru yang ditandatangani Wali kOta Pekanbaru DR Firdaus MT, pada 24 Juli 2021 lalu.

Adapun kegiatan belajar mengajar berdasarkan poin 3 Surat Edaran tersebut hanya bisa dilakukan secara daring. 

''Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan, dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan''.

Begitu pun dengan aktivitas di pusat perbelanjaan  dan mal, sebagaimana tercantum pada poin 5 surat edaran itu ditegaskan wajib tutup.

''Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yng menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan restoran yang melayani delivery oeder/take away.''

Sementara itu, untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari pada Poin 6 Surat Edaran itu diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat  dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru melalaui Dinas Perdagangan dan Industri. 

Adapun untuk pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha kecil sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.(R06)   

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index