Dishub Pekanbaru Rencanakan Penghapusan Denda KIR Kendaraan

Dishub Pekanbaru Rencanakan Penghapusan Denda KIR Kendaraan
Pelaksanaan pengujian KIR kendaraan bermotor.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, membuat program penghapusan denda uji KIR kendaraan. Program ini direncanakan bakal berjalan mulai tahun depan. 

"Karena pandemi ini, banyak orang yang tidak melakukan KIR kendaraannya. Karena persoalan keuangan sehingga ada denda. Jadi program kita kedepan penghapusan denda," terang Kepala UPT PKB Dishub, Zulfahmi, Kamis (11/11). 

Menurutnya, usulan program ini bakal disampaikan kepada Walikota Pekanbaru untuk mendapat persetujuan. Jika disetujui, penghapusan denda KIR ini bisa diterapkan mulai awal tahun 2022.

Dirinya menilai, dengan adanya program penghapusan denda ini bakal menarik masyarakat untuk melakukan uji KIR kendaraan mereka. Mereka yang telah memiliki denda sekian bulan akibat pandemi dapat memanfaatkan program ini kedepan. 

"Umpamanya dia denda enam bulan kan bingung dia ni. Kemarin uang gak ada, sekarang ada uang sedikit tapi denda pula. Kita hapuskan denda, animo mereka pasti tinggi," terangnya. 

Penghapusan denda ini terhitung sejak KIR tertunda pada tahun 2020 kemarin. Namun, program ini baru sebatas usulan. Ia berharap program ini dapat disetujui oleh pemerintah kota sehingga juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi KIR.(R06/pku) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index