Kejari Rohul Terima Pengembalian Kelebihan Bayar, Hasil Audit Investigasi Proyek Perpipaan IKK Tiga Kecamatan

Kejari  Rohul Terima Pengembalian Kelebihan Bayar, Hasil Audit Investigasi Proyek Perpipaan IKK Tiga Kecamatan
Kasi Intel Kejari Rokan Hulu, Ari Supandi SH MH.

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)-   Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima pengembalian kelebihan bayar berdasarkan Audit Investigasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2020.

Kajari Rokan Hulu Pri Wijeksono SH.MH Melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH menjelaskan, pengembalian ini merupakan pengembangan dari kegiatan  Jaringan Perpipaan IPA IKK pada Kecamatan Rambah Hilir, Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara yang dilaksanakan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020 lalu.

Adapun pengembalian kelebihan bayar terhadap kegiatan di 3 Kecamatan tersebut berdasarkan Audit Investigasi Nomor : 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah sebesar Rp.147.333.859,92 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah sembilan puluh dua sen).

Dana ini dikembalikan oleh 7 orang yg terdiri dari Tim Teknis, Dinas Perumahan dan  Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak swasta dan penyedia sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing.

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak-pihak terkait melalui BPKAD Kabupaten Rokan Hulu yang disetorkan/ dikembalikan ke kas daerah.

Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan/dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. 

Untuk selanjutnya Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan perkara (penyelidikan) kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai dan  Tambusai Utara.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait adanya etik yg dilanggar oleh tim teknis sebagai ASN dan  juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index