Penumpang Kapal di Dumai Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

Penumpang Kapal di Dumai Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen
Penumpang kapal di Pelabuhan Domestik Bandar Sri Junjungan (BSJ) harus bisa menunjukkan dokumen hasil Rapid Antigen.

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid 19, maka setiap penumpang armada laut yang hendak berangkat dari Pelabuhan Domestik Bandar Sri Junjungan (BSJ) harus bisa menunjukkan dokumen hasil Rapid Antigen.

Jika tidak bisa menunjukkan hasil tes Rapid Antigen yang menyatakan negatif/ non reaktif maka Petugas instansi terkait yang tidak bisa memberangkatkan penumpang tersebut.

Hal ini disampaikan Lukman SE, Direktur PT Pelabuhan Dumai Bersemai selaku Pengelola Pelabuhan Penumpang Domestik Bandar Sri Junjungan (BSJ) Kota Dumai, Kamis (11/11/2021) dilansir dari dumaipos.

”Iya sesuai Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid 19 maka untuk setiap perjalanan baik armada udara, darat dan laut harus bisa menujukkan surat PCR. antigen sesuai aturan yang ditetapkan.”tukas Lukman.

Ia menjelaskan, setiap harinya disaat adanya pemberangkatan Kapal menuju Kepulauan Riau, petugas tidak saja memeriksa dokumen perjalanan penumpang, tetapi juga memperhatikan jalan atau tidaknya protokol kesehatan di areal pelabuhan.

Di dalam areal pelabuhan siapapun itu, wajib menggunakan maasker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Sedangkan untuk cuci tangan atau hand sanitizer juga disediakan dibeberapa areal.

”Ini kami lakukan, sesuai dengan Surat Edaran Instruksi Mendagri Nomor 54 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Covid 19 yang mana di Kota Dumai berada dalam level 2,”ungkapnya.

Untuk Penerapan aturan perjalanan untuk keberangkatan maupun kedatangan penumpang kapal di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan sudah disosialisasikan oleh personil Polres Dumai, instansi terkait di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai dan pihak agen kapal.

Dokumen perjalanan surat hasil negatif Rapid Test Antigen itu pengambilan sampel nya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam (H-2). 

Bagi penumpang yang melaksanakan vaksinasi dosis 1 serta penumpang yang telah memiliki kartu vaksinasi dosis 2, tidak diwajibkan Rapid Test Atigen. Selanjutnya, kemudian mengisi e-HAC Indonesia dan Pedulilindungi.

”Untuk jumlah penumpang kapal yang berangkat, Kamis 11 November adalah sebanyak 208 (dua ratus delapan) orang terdiri dari 197 (seratus sembilan puluh tujuh) orang penumpang dewasa dan 11 (sembilan) orang penumpang anak anak. Jumlah tersebut adalah sebesar 54 persen (lima puluh empat persen) dan masih lebih kecil dari jumlah penumpang yang diperbolehkan dengan ketentuan yaitu sebanyak 70 persen (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas 379 total kapal,” pungkasnya.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index