Gubernur Anies Umumkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp4.453.935,536

Gubernur Anies Umumkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp4.453.935,536
Ilustrasi UMP.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pengumuman! Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 telah ditetapkan. Besaran UMP tersebut yaitu Rp 4.453.935,536.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip detik.com  dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (22/11/2021)

Anies menjelaskan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sebagai informasi, berdasarkan ketetapan tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 naik sekitar 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186,548.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, membeberkan hasil perhitungan penyesuaian UMP 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP 2022 senilai 1,09%.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," katanya dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Namun, jumlah 1,09% itu bukan berarti semua Provinsi akan naik dengan nilai itu. "Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.(R02)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index