JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah memberlakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di provinsi-provinsi di luar Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (6/12/2021) lalu.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menteri Dalam negeri juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 1,2,3 serta optimalisasi peran Posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan desa di luar Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam negeri Tito Karnavian.
Inmendagri ini mulai berlaku terhitung hari ini, Selasa (7/12/2021) hingga Kamis (23 Desember 2021).
Adapun dengan kebijakan tersebut, terjadi pergeseran terhadap level penerapan PPKM di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Riau.
Jika pada dua pekan sebelumnya, 2 daerah, yakni Pekanbaru dan Dumai berada di level 1 PPKM, maka untuk dua pekan ke depan, kedua daerah ini kembali turun ke level 2 PPKM.
Dari data yang kami himpun, tak hanya Pekanbaru dan Dumai yang berada di level 2 PPKM, namun ada beberapa daerah lainnya, yakni Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Siak
dan Kuantan Singingi
Sementara 6 kabupaten lainnya di Riau masih bertahan di PPKM level Level 3.
Adapun daerah-daerah tersebut masing-masing adalah: Kampar, Indragiri Hulu, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir
serta Kepulauan Meranti.
Sejumlah kepada daerah di Riau, sejauh ini masih melakukan penyesuaian terkait dengan perubahan level PPKM di daerah masing-masing.(R02)
Listrik Indonesia

