UPTD DPKA Data Ulang dan Sisir Wajib Pajak di Empat Kecamatan

UPTD DPKA Data Ulang dan Sisir Wajib Pajak di Empat Kecamatan
Ilustrasi PAD

PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (UPTD DPKA) Kecamatan Rambah, tahun 2016 ini gencar melakukan data ulang serta penyisiran objek wajib pajak ke masyarakat di empat kecamatan.

 
Ditegaskan Kepala UPTD DPKA Rambah, Pembroni S.Sos, Senin, 14 Maret 2016, pendataan dilakukan mencakup wilayah kerja, yakni 4 Kecamatan seperti Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo dan Bangun Purba.
 
Terang Pebroni lagi, saat ini tim sudah melakukan pendataan terhadap wajib pajak baik berupa bangunan ruko (rumah toko), lahan kosong, maupun lahan perkebunan. Sementara yang tidak dipungut wajib pajak hanya fasilitas umum seperti gedung sekolah, kantor desa, puskesmas termasuk fasilitas umum lainnya.
 
"Untuk bangunan swasta, nantinya akan tetap dipungut pajak oleh petugas UPTD Rambah seperti bangunan Bank Riau Kepri, Sapadia Hotel, termasuk perusahaan yang beroperasi di empat kecamatan, seperti PT SSL , PLS Indo Makmur serta bangunan milik swasta lainnya,” tegas Tabroni
 
Sementara, terkait pembagian perolehan hasil pajak yang dilakukan petugas UPTD, 70 persen untuk desa dan untuk Kabupaten 30 persen.
 
Untuk tahun 2016 ini,  tambahan wajib pajak sangat luar biasa. Bagi masyakat yang tidak melaporkan wajib pajak ke kantor UPTD, maka nantinya akan dilakukan sistem jemput bola, sekaligus mensosialisasikan wajib pajak ke masyarakat.
 
“Hal ini kita lakukan, guna meningkatkan PAD kecuali bangunan atau fasilitas umum. UPTD Rambah, nantinya juga kembali menyisir bagi warga yang wajib pajak di empat kecamatan seperti, Rambah, Rambah Samo, Bangun Purba serta Rambah Hilir,” katanya.
 
Kemudian, pendataan ulang dilakukan, untuk penyusunan data terhadap wajib pajak yang terdapat di empat kecamatan. Karena setiap hari, setiap bulan dan tahu, warga wajib pajak terus bertambah.
 
“Sehingga nantinya, perolehan pajak akan bertambah dalam upaya meningkatkan pembangunan di 4 kecamatan, terutama di tingkat desa,” sebut Pebroni. (Advertorial/R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index