JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali per 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.
Aturan mengenai penerapan serta level PPKM per wilayah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," tulis aturan tersebut.
Secara lebih terperinci, berikut adalah wilayah yang menerapkan PPKM Level
1: Aceh
Kabupaten Simeulue
Kabupaten Aceh Tamiang
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kota Lhokseumawe
Kota Langsa
2. Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Langkat
Kabupaten Karo
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Dairi
Kabupaten Toba Samosir
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Samosir
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Batu Bara
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Listrik Indonesia

