RENGAT (RIAUSKYCOM) – Pelarian dua orang diduga daftar pencarian orang (DPO) Buronan ninja sawit milik KKPA Kelompok Tani Tiga Desa yang berlokasi di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik pada Bulan Februari 2021 tahun lalu berakhir.
Keduanya berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat pada Sabtu (8/1/2022).
Kedua terduga pelaku pencuri sawit itu adalah ML alias Mul (37) dan LS alias Bujang Pangeran (24), keduanya warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik di kediamannya masing-masing.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (10 Januari 2022) siang membenarkan ditangkapnya dua pelaku pencurian buah kelapa sawit yang juga menjadi buronan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik.
Misran menjelaskan aksi pencurian buah kelapa sawit KKPA milik Kelompok Tani Tiga Desa itu terjadi Jumat 26 Februari 2021 pukul 09.00 WIB, ketika itu, koordinator KKPA Kelompok Tani Tiga Desa, H Jumian (55) yang juga pelapor dalam kasus ini mendapat telepon dari Eri Parno (36) selaku mandor kebun yang melaporkan jika terjadi pencurian buah kelapa sawit dikebun KKPA Kelompok Tani Tiga
Blok A3 -A7 Desa Redang Seko.
Mendengar laporan mandor kebun, Jumian langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan segera menuju lokasi kebun yang dicuri itu.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat 1 unit truk colt diesel dengan plat Nopol BM 95XX XX yang sedang mengangkut sebanyak 190 janjang buah kelapa sawit.
Namun sayang, truk tersebut lolos meski sudah di kejar. Atas kejadian itu, KKPA Kelompok Tani Tiga Desa mengalami kerugian sekitar Rp. 4.488.000 dan Jumian melaporkan kasus ini ke Polsek Lirik.
Setelah kasus pencurian sawit itu dilaporkan, unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku itu.
Sampai akhirnya, Sabtu 8 Januari 2022, pukul 17.00 WIB, salah seorang personel Polsek Lirik mendapat informasi jika kedua pelaku pencurian buah sawit itu ada di rumah mereka.
Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH, kemudian Kapolsek segera mengintruksikan unit Reskrim Polsek Lirik menuju Desa Redang Seko untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi dimaksud.
Kedua orang pelaku tidak berkutik berhasil diamankan polisi di rumahnya masing-masing.
Keduanya mengaku telah mencuri buah kelapa sawit milik KKPA Kelompok Tani Tiga Desa.
Selain kedua tersangka, diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil merek Mitsubishi jenis light truck warna kuning dengan plat Nopol BM 95XX XX, dan 190 janjang buah kelapa sawit.
Dan saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Polsek Lirik guna untuk mempertangung jawaban perbuatannya serta pengembangan kasus tersebut,”Tutup Misran.(R07)
Listrik Indonesia

