Simpan 5,24 Gram Sabu di Celana Dalam, Awi Diringkus Polsek Panipahan di Pelabuhan

Simpan 5,24 Gram Sabu di Celana Dalam, Awi Diringkus Polsek Panipahan di Pelabuhan
Saiful Nurin alias Awi (39) warga Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil

ROHIL (RIAUSKY.COM) - Saiful Nurin alias Awi (39) warga Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil - Riau, tidak bisa berbuat banyak saat digelandang tim opsnal satreskrim ke Mapolsek Panipahan, Kamis (20/1/22).

Pasalnya, pemuda yang berbadan gemuk tersebut saat dilakukan pengeledahan badan oleh tim opsnal satreskrim ditemukan barang bukti sabu seberat 5,24 gram. 

"Ya benar, bahwa tim opsnal satreskrim Polsek Panipahan mengamankan seorang seorang lelaki. Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golong l jenis sabu," ungkap Kapolres Akbp Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasi Jumat (21/1/22) melalui kasubbag Humas AKP Juliandi SH.

Tersangka diamankan saat berada di pelabuhan Panipahan, ketika tersangka jalan pulang dari Tanjung Balai ke Rohil menaiki Ferry. Ketika sampai di pelabuhan yang sebelumnya, identitas tersangka sudah di ketahui oleh tim. 

Selanjutnya, tim melakukan pencegatan dan membawa tersangka kekantor KPLP disaksikan oleh pegawai pelabuhan. Tersangka dilakukan pengeledahan badan.

"Dari hasil pengeledahan badan yang dilakukan tim, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam celana dalam tersangka.

Dari pengakuan tersangka, barang yang disimpan tersangka dalam celana dalam tersebut. Di dapati dengan cara di beli seharga Rp 3 500 000 dari saudara Duri, warga Tanjung Balai Asahan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Panipahan," jelas Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index