PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Hanya dalam hitungan 4 hari pelaku yang melakukan teror terhadap mobil dinas (Mobdin) Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, diungkap Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Seluruhnya ada 8 pelaku yang diamankan, salah satunya otak pelaku inisial RS yang merupakan napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Dari serangkaian introgasi, diketahui teror dilakukan karena otak pelaku dendam terhadap korban yang menyita handphone nya saat melakukan razia di Lapas.
Kepada para pelaku, RS memberikan upah Rp80 juta yang diberikan secara bertahap yakni Rp18 juta sebelum eksekusi, serta Rp57 juta setelah eksekusi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal didampingi Dirjen Pas Reynhard Saut Poltak Silitonga dan jajaran mengatakan, memberikan atensi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum selama seminggu untuk mengungkap teror bakar mobil kepala keamanan Lapas ini.
“Alhamdulillah. Dalam tempo 4 hari kasusnya dapat diungkap. Terimakasih Pak Dir,” jelas Kapolda.
Irjen Iqbal menjelaskan, dari ke delapan pelaku yang ditangkap tiga diantaranya merupakan oknum mantan pecatan Polri dan TNI.
Pengungkapan kata Irjen Iqbal dilakukan setelah mempelajari rekaman CCTV dirumah korban. Kemudian, dilengkapi berulangkali melakukan olah TKP di tempat kejadian.
“Dari hasil rekaman CCTV, tampak terlihat tiga pelaku. Kemudian dilengkapi keterangan dari saksi-saksi di lokasi,” ujar mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Berbekal hasil olah TKP, kemudian tim gabungan terdiri dari Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengembangan. Hasilnya berhasil menangkap pelaku pertama yakni RE alias IR di Jalan Parit Indah, Bukit Raya.
“Pelaku pertama ditangkap setelah tim gabungan melakukan profiling, dan berhasil menangkap RE terduga pelaku,” jelas Iqbal.
Lanjut mantan Kadivhumas Polri ini, dari pengembangan terhadap RE. Tim gabungan mendapat nama baru yakni YR Cs.
“Dari RE ini diketahui bahwa pelaku yang melakukan pembakaran mobil yakni YR Cs,” kata Kapolda.
Setelah menangkap YR, di rumahnya Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir. Tim gabungan mendapatkan DK, pelaku yang bertugas sebagai penunjuk jalan ke rumah korban.
Tim gabungan kembali melakukan pengembangan, untuk menangkap TS berperan sebagai eksekutor di komplek Ruko Berlian di Jalan Tuanku Tambusai.
Listrik Indonesia

