PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di ruas tol Pekanbaru-Dumai, arah Dumai STA 35+600 Selasa (25/1/2022).
Satu unit mobil Honda Brio warna putih menghantam pembatas jalan. Diduga, peristiwa tersebut terjadi karena sopir hilang kendali.
Satu orang penumpang mobil tersebut dilaporkan meninggal dunia, sementara seorang penumpang lainnya mengalami luka parah.
"Kecelakaannya tadi malam. Satu tewas satu lagi luka berat," kata Branch Manager Tol Permai, Indrayana, Rabu (26/1/22) dilansir dari media center.
Kecelakaan tunggal tersebut melibatkan kendaraan jenis minibus golongan 1 merk Brio berwarna putih bernomor plat kendaraan BK 19XX XX. Kejadiaan naas itu terjadi pukul 20.45 WIB, Selasa, (25/1/22) malam.
"Kecelakaannya tadi malam. Satu tewas satu lagi luka berat," kata Branch Manager Tol Permai, Indrayana, Rabu (26/1/22).
Menurut Indrayana, berdasarkan hasil investigasi mobil Honda Brio melaju dari arah Pekanbaru, menuju arah Dumai.
Perjalanan pada titik STA 35+600 lajur cepat (L2), mobil naas itu melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga kendaraan hilang kendali dan menabrak guardrail yang menyebabkan kendaraan terpental.
Dalam kecelakaan ini terdapat dua orang korban. Yakni, satu meninggal dunia, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial A (24). Sementara, seorang lagi perempuan inisial GW (25) mengalami luka berat.
"Kecelakaan tunggal, mobilnya hilang kendali diawali menabrak pembatas besi di pinggir jalan tol, lalu terpental," jelas Indrayana.
Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya.
"Kami selaku pengelola ruas Tol Permai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat. Lokasi Kejadian sudah bersih dan lalu lintas kembali normal pada pukul 21.40 WIB," papar Indrayana lagi.
Pada kesempatan ini, PT HK juga menyatakan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban.
"Kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi. Lalu, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan," ungkap Indrayana.(mcr)
Listrik Indonesia

