Simpan 15 Paket Sabu, Polisi Amankan Pria di Singingi Hilir

Simpan 15 Paket Sabu, Polisi Amankan Pria di Singingi Hilir
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

TELUKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Narkoba AKP PJ Nababan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Terduga pelaku diketahui berinisial  HK als B (49) warga Desa Sukamaju, Singingi Hilir. Dia ditangkap  Kamis (27/01/2022) sore 15.30 WIB

Dari penangkapan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti  berupa sebanyak 15 (lima belas) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,7  gram, 1  unit handphone warna biru langit, uang tunai Rp 400.000, 3 plastik bening, 1  Celana jeans pendek warna biru pudar merek Goldsmit.

Sebelumnya,  pada Senin 17 Januari 2022 sore di desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir juga telah ditangkap pelaku pengedar narkoba inisial AT yang merupakan warga Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata saat dihubungi wartawan, melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman  membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkoba  tersebut.

Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH mengatakan awal penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat dari Desa Sukamaju Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap narkoba.

Kasat bersama Tim Opsnal nya berdasarkan informasi masyarakat tersebut melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengungkapan dengan mengamankan pelaku HK als B di pondok kebun sawit saat sedang berbaring sambil bermain handphone di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Terkait penangkapan tersangka, HK dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 15 paket diduga Narkotika jenis Shabu di kantong celana pelaku, yang diakui pelaku adalah miliknya, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan proses lebih lanjut.

Perbuatan pelaku melanggar undang undang dan terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," urai Tapip.      
''Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal agar menginformasikan kepada petugas kepolisian," ajak dia.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index