PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota Pekanbaru, kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda 11 objek pajak hingga 31 Mei mendatang.
Hal itu merupakan salah satu bentuk kepedulian Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak pandemi Covid-19.
"Untuk itu, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (10/2).
Selain itu, terang pria yang akrab disapa Ami ini, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," tutupnya.
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Sampai 31 Mei
Redaksi
Jumat, 11 Februari 2022 - 09:49:34 WIB
Zulhelmi Arifin
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Pemprov Riau Berharap Dukungan Komisi X DPR RI Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Kamis, 23 Juli 2026 - 07:05:43 Wib Otonomi
Muhammad Thaib Ditunjuk Sebagai Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis
Kamis, 23 Juli 2026 - 06:40:52 Wib Otonomi
Bupati Inhil Perkuat Sinergi Penyusunan Prioritas Pendanaan KB DBH Tahun 2027
Kamis, 23 Juli 2026 - 02:11:14 Wib Otonomi
Pemprov Riau Siapkan Anggaran Rp100 Miliar untuk Pembebasan lahan Flyover Garuda Sakti
Kamis, 23 Juli 2026 - 02:03:58 Wib Otonomi

