Polsek Singingi Tangkap Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sabu

Polsek Singingi Tangkap Pria  Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika  Sabu
Terduga pelaku yang diamankan polisi beserta barang bukti.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Personil Polsek Singingi menangkap  seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu inisial S Alias T Bin B.

Dia dikethui berasal dari Jalur IV Desa Air Mas, Kecamatan Singingi.

Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH dalam keterangan resminya Rabu (2/3/2022) sore.

Dijelaskan Kako,  penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Logas Hilir Kecamatan  Singingi.

Mendapatkan informasi tersebut,  Kapolsek Singingi memerintahkan Personil Polsek Singingi untuk melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim  beserta 4 orang anggota. 

Selanjutnya Personil Polsek Singingi langsung bergerak menuju Tempat kejadian perkara dan di dapat pelaku sedang menunggu pelanggan di sebuah kebun sawit di Desa Logas hilir. 

Di lokasi itu Personil lansung  mengamankan  1 (satu) Orang beserta barang bukti 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik bening dan 1 (satu) orang  lagi berhasil melarikan diri atas nama inisial S, dan sekarang ditetapkan sebagai  (DPO)," Ujar Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku, dan seluruh barang bukti  (BB) kata Koko, telah  dibawa ke Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

''Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,'' ungkap dia.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional