Terkait Masa Jabatan Habis, Dewan Pendidikan Rohul Surati Bupati dan Disdikpora

Terkait Masa Jabatan Habis, Dewan Pendidikan Rohul Surati Bupati dan Disdikpora
Ketua Dewan Pendidikan Rohul, Edi Zulman S.Sos, (baju hitam) bersama Anggota Abdul Hamid SE

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Masa Jabatan Dewan Pendidikan  Kabupaten Rokan Hulu 2017-2021 sudah berakhir. Oleh karena itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Edi Zulman S.Sos telah mengirimkan surat terkait persoalan itu kepada Bupati Rokan Hulu dan Kepala Disdikpora Rokan Hulu.

Surat yang memuat opsi agar diselenggarakannya penyeleksian Anggota Dewan Pendidikan Rokan Hulu kembali itu sudah dilayangkan kepada Bupati Rokan Hulu H Sukiman sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja, hingga hari ini belum ada jawaban dari surat yang disampaikan oleh Dewan Pendidikan Rokan Hulu tersebut.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Edi Zulman S.Sos yang didampingi Anggota Abdul Hamid Daulay SE kepada Riausky.com, Kamis (03/03), terkait dengan perlunya penunjukan kembali Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu priode 2021-2026.

" Pemberitahuan habisnya masa jabatan Dewan Pendidikan Rokan Hulu itu, sudah disampaikan ke Bupati. Sampai hari ini belum ada tanggapan." Papar Edi Zulman.

Ketika adanya kasus Kepala Sekolah di Rokan Hulu  yang melakukan pemecatan terhadap guru disekolah, Dewan Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu tidak bisa ikut campur dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini disebabkan karena sudah habisnya masa jabatan para Anggota Dewan Pendidikan Rokan Hulu. 

Keberadaan Dewan Pendidikan itu, lanjut Edi Zulman sudah diatur oleh pemerintah dalam rangka untuk membantu pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi siswa dan pencapaian standar mutu pendidikan. Sekaligus untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dilingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mesti memperhatikan keberadaan Dewan Pendidikan di daerah. Karena, pelaksanaan pendidikan itu tidak bisa semata-mata dilaksanakan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan. Terlebih lagi, jika ada persoalan yang terjadi disekolah yang perlu dilakukan penyelesaiannya secara seksama.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional