RENGAT (RIAUSKY.COM)- Satuan Unit Reskrim Polsek Seberida Polres Inhu berhasil membekuk tiga orang pengedar sabu.
Dan dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu dan uang kontan diduga hasil penjualan sabu itu.
Ketiga tersangka, MS (45) warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida dan DS (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Keduanya dibekuk saat berada di simpang empat perkebunan kelapa sawit disekitar Blok A Satelit, Kecamatan Seberida pada Kamis (3/3) malam pukul 21.00 WIB.
Sedangkan tersangka DE (42) warga Desa Kilan, bertempat tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya di depan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) pada esok harinya di rumahnya oleh tim pada Jumat (4/3) dini hari pukul 01.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (8/3).
Adapun Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Kamis (3/3) malam pukul 21.00 WIB di simpang empat Blok A sering terjadi transaksi sabu.
Atas dasar informasi yang diterima Unit Reskrim diteruskan ke Kapolsek Seberida AKP Hendrix dan direspon cepat karena info tersebut sangatlah berharga.
Dan Selanjutnya Kapolsek Seberida mengintruksikan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan kelapangan.
Benar saja, lanjut Misran ketika sampai di wilayah Desa Titian Resak, tepatnya simpang empat perkebunan Blok A Satelit, terlihat dua orang yang mencurigakan.
Dari hasil penyelidikan itu tim mengamankan dua orang yang mengaku berinisial MS dan DS.
Saat digeledah ditemukan dua paket sabu siap edar dari kantong celana DS.
Sedangkan dari tangan MS ditemukan juga satu paket sabu yang keseluruhannya seberat 22,89 gram,” jelas Misran.
Selain dari tiga paket sabu-sabu,itu lanjut Misran, tim juga mengamankan barang bukti (Barbut) lainnya seperti 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 handphone android dan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan oleh kedua tersangka.
Dan kedua tersangka mengaku membeli sabu dari kenalan mereka, DE seharga Rp 6 juta.
Tanpa membuang-buang waktu, tim pun bergerak menuju rumah DE.
Jumat, 00.10 WIB dini hari itu tim menggerebek rumah DE dan berhasil mengamankannya.
DE juga mengaku telah menjual sabu pada DS dan MS,sebutnya.
Ketika digeledah, tim menemukan satu paket sabu-sabu seberat 34,55 gram serta BB lainnya seperti 1 unit timbangan elektrik, handphone android untuk bertransaksi, uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan sabu dan barang lainnya.
Ke tiga tersangka pengedar narkoba tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Seberida guna proses lebih lanjut, Ungkap Misran.(R07)

