PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT mengaku sangat memahami kondisi sejumlah badan jalan di Kota Pekanbaru yang rusak akibat pekerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dia pun tidak menafikan kondisi tersebut mengganggu aktivitas termasuk keindahan Kota Pekanbaru.
Namun demikian, dia meminta semua pihak juga bisa memaklumi bahwa situasi itu terjadi adalah bagian dari konsekuensi dari Pekanbaru yang sedang membangun.
''Ya, ada kegiatan IPAL, ada juga pembongkaran bahan jalan untuk kebutuhan SPAM. Pasti, pasti terganggu. Pasti banyak yang mengkritik, tapi itu adalah konsekuensi dari kota yang sedang membangun,'' ungkap Wali Kota akhir pekan lalu.
Pihaknya juga mengaku situasi itu jelas kurang nyaman bagi warga. Namun, kegiatan IPAL maupun SPAM ini kan bagian dari program pemerintah untuk pembangunan kota berkelanjutan.
''Seperti IPAL, ini kan program pemerintah pusat. Memang merusak jalan. Tapi kita tak bisa menyalahkan ini, karena ini program pemerintah pusat yang memang diberikan untuk Kota Pekanbaru. Saat ini mungkin dampak yang dirasakan adalah jalan rusak, wajah kota tidak rapi. Tapi, ke depan, ini akan sangat bermanfaat untuk Kota Pekanbaru,'' kata Wali Kota Firdaus.
Begitu juga dengan pekerjaan SPAM yang diperuntukkan bagi penyediaan air minum bagi warga.
Namun dia meyakinkan kembali kalau ke depan, itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat.
Firdaus menjelaskan kalau selaku kepala daerah dia tetap mengawasi kegiatan-kegiatan yang berdampak kepada aktivitas masyarakat tersebut.
Dia juga paham akibat situasi tersebut, Pemko Pekanbaru, termsuk dirinya banyak dikritik. Namun, kembali lagi, sebut Firdaus, itu adalah bagian dari proses pembangunan.
''Kita tetap berkoordinasi. Kalau ada yang salah atau kurang pas, atau lewat waktu pekerjaan, kita tetap ingatkan pelaksana proyeknya,'' lanjut dia.
Hanya saja, untuk menjatuhkan sanksi, dijelaskan Firdaus, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan, mengingat kegiatan ini adalah program pusat, di kementerian.
''Pelaksana proyek bekerja berdasarkan kontrak yang sudah ada. Kalau mereka terlambat, pasti ada sanksi dari kementerian. Jadi yang memberi sanksi itu kementerian,'' kata Firdaus.
Hingga berapa lama pekerjaan bongkar-bongkar akan terjadi di Kota Pekanbaru, Firdaus menyebutkan rujukannya adalah kontrak kerja.(R02)
Listrik Indonesia

