PEKANBARU (RIAUSKY.COM) Mewujudkan kebijakan satu peta dalam penentuan nilai tanah di Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan Kantor Badan Pertanahan Hasional/ Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) melakukan sosialisasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPN/ATR Provinsi Riau dan dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Riau Syahril dan Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Dijelaskan Zulhelmi Arifin, "Kita ingin menyatukan nanti antara peta BPN dan Kota Pekanbaru menjadi satu peta''.
''Kita ingin satu peta ZNT yang di BPN, dan NJOP di kita, berapa angkanya,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ami pada acara yang dilaksanakan Selasa (29/3/2022) tersebut.
Diharapkan, dengan sosialisasi ini, akan didapatkan acuran bagi pemerintah kota dalam menentukan nilai jual Objek Pajak (NJOP), yakni tanah yang tentunya akan berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah, serta berkontribusi terhadap kenaikan penerimaan daerah Kota Pekanbaru.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin didampingi Kakanwil BPN/ATR RIau Syahril dan Kepala BPN/ATR Pekanbaru saat sosialisasi satu peta ZNT.
ZNT yang telah ditentukan BPN tentunya akan menjadi acuan bagi pemerintah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam penentuan NJOP terhadap bidang tanah yang ada di Kota Pekanbaru.
“Contoh misalnya ada satu titik ZNT BPN itu lebih tinggi, tentu itu jadi referensi kami. Tapi jika angka kita sudah tinggi tentu kita mengikuti yang sudah ada,” katanya.
Untuk diketahui, adanya ZNT juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sosialisasi satu peta ZNT di Kota Pekanbaru.
Di kota Pekanbaru, pelaksanaan pemetaan terhadap zona nilai tanah sudah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir. Peta yang dihasilkan ini ke depannya akan mengarah pada basis data nilai tanah, khususnya di Kota Pekanbaru.
Data inilah yang nantinya akan dijadikan acuan bagi siapapun, termasuk pada pelaku usaha, masyarakat, investor dalam menentukan nilai jual objek pajak.
Data ini akan menjadi referensi, karena dalam penyusunannya juga mengacu pada petunjuk teknis yang sudah disusun oleh pemerintah.

Kepala BPN Kota Pekanbaru disaksikan Kepala BPN ATR Riau Syahril menyerahkan dokumentasi kerja sama sosialisasi ZNT kepada Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Peta ZNT juga bermanfaat untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, sebagai referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.
Sosialisasi yang dilaksanakan Bapenda Pekanbaru dan BPN/ATR ini adalah tindaklanjut dari peluncuran peta Zona Nilai Tanah (ZNT) pembuatan tahun 2021 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), awal tahun 2022 lalu yang langsung dihadiri Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT.
Peluncuran ZNT ini sebagai bentuk inovasi pelayanan publik untuk memetakan peta bidang secara lengkap.
"ZNT ini berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," kata Firdaus.

Penyerahan secara simbolis dokumen ZNT Kota Pekanbaru.
Dengan adanya ZNT ini, setidaknya nilai riil sesuai zona peruntukannya dapat dilihat. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya.
Peta ZNT ini juga memudahkan Pemko Pekanbaru untuk pembebasan lahan. Karena, peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya.
Kepala Kanwil BPN Riau M Syahril mengatakan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta tanah yang dibuat oleh pihaknya.
ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.
Bagi wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT, maka digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Penerapan ZNT ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor BPN yakni menuju kota lengkap.
"Dengan adanya peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pasalnya, ZNT ini berbasis nilai pasar," ungkap Syahrir.
ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat.
ZNT juga dapat digunakan sebagai alat memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan.(Galeri Foto)
Listrik Indonesia

