Terdampak Pemekaran, Warga di 29 Kelurahan di Pekanbaru Harus Ubah Adminduk

Terdampak Pemekaran, Warga di 29 Kelurahan di Pekanbaru Harus Ubah Adminduk
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita./ Sumber Foto: Pekanbaru.go.id

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan surat keputusan terkait kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru. 

Oleh karenanya, warga di 29 kelurahan harus mengganti administrasi kependudukan (Adminduk) akibat terdampak pemekaran kecamatan tersebut.

"29 kelurahan perlu mengganti KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Sabtu (2/4).

Menurutnya, total kelurahan dalam kecamatan yang dimekarkan terdapat 32 kelurahan. Namun, 3 kelurahan diantaranya masih masuk dalam kecamatan yang lama atau tidak mengalami perubahan fisik.

Sehingga warganya tidak perlu mengganti KTP, karena yang berubah dari kelurahan itu hanya kode wilayah saja. Kode wilayah tidak tercantum dalam KTP.

"Kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. 3 di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya. Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah," jelasnya.

Irma mengatakan akan segera mengumumkan waktu bagi warga untuk melakukan perubahan Adminduk. "Kita lakukan pengecekan sistem dulu, apakah masih ada masalah atau tidak (perubahan Adminduk, red), baru kita umumkan," katanya.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional