BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Sepasang suami istri (pasutri) berinisial SS alias Ad (40) dan LM alias Ln (36), terpaksa puasa dan lebaran di tahanan Polres Rohil.
Mereka tidak bisa berbuat banyak ketika digelandang tim opsnal satres narkoba ke Mapolres Rohil.
Pasalnya, dari sepasang suami istri tersebut ditemukan 10 paket kecil sabu siap edar oleh tim satres narkoba.
Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil, bahwa sepasang suami istri tersebut merupakan warga Simpang Tangki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil Akbp Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasi Rabu (6/4/22) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, membenarkan bahwa tim satres narkoba polres rohil mengamankan sepasang suami istri. Diduga pasutri tersebut merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
"Ya benar, pada Minggu (3/4/22) kemarin, tim opsnal satres narkoba ada mengamankan sepasang suami istri. Diduga kedua nya telah melakukan tindak pidan penyalahguna narkotika jenis sabu. Sekarang mereka berdua sudah ditahan,"kata Juliandi saat dikonfirmasi.
Juliandi menjelaskan bahwa keduanya diciduk setalah ada pengembangan dan penyelidikan dari tersangka Mr, yang sebelum nya terlebih dahulu ditangkap tim opsnal.
"Dari pengembangan kasus Mr ini lah, tim berhasil menangkap sepasang suami istri tersebut,'' ungkap dia.
Sebelumnya, tim mendapat informasi dari masyarakat Simpang Tangki Pematang Botam, bahwa di sekitar daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka Mr.
Dari pengakuan tersangka Mr, bahwa dia ada menitipkan sabu sebanyak 2 Ji kepada SS alias Adi dan LM alias Leni untuk tolong dijualkan.
Atas keterangan tersangka Mr, tim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan 10 paket kecil sabu siap edar dari sepasang suami SS dan LM.
Namun, sabu yang sebanyak 2 Ji yang dititipkan tersangka Mr tidak berhasil diamankan oleh tim.
Karena barang sebanyak 2 Ji yang dititipkan Mr, dalam penguasaan saudara Bh anggota nya LM dan barang tersebut di buangnya ke kebun sawit sehingga tidak bisa ditemukan.
''Dari pengakuan kedua tersangka SS dan LM, bahwa sabut sebanyak 10 paket tersebut bukan lah milik tersangka Mr, melainkan tersebut milik Jt yang dibeli tersangka sekitar dua Minggu yang lalu. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pasangan suami istri bersama alat bukti satu unit hp android, satu buah topi sekolah SD dan 10 paket sabu diamankan ke Mapolres Rohil," Jelas Juliandi.(R15)
Listrik Indonesia

