Diancam Bakal Diusir dari Rumah, Ibu Kandung Suruh Putrinya Ladeni Nafsu Bejat Ayah Tiri

Diancam Bakal Diusir dari Rumah, Ibu Kandung Suruh Putrinya Ladeni Nafsu Bejat Ayah Tiri
Sy dan In saat diamankan aparat kepolisian Kuantan Singingi.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Peristiwa memalukan dan tidak bersusila  terjadi di Desa Geringging baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.

Seorang ayah tiri 'menggauli' anaknya sendiri. Yang membikin miris, ternyata, perbuatan tersebut dilakukan setelah sang ibu kandung (istri pelaku) memaksa sang anak untuk menggantikannya melayani nafsu birahi sang suami.

Peristiwa tersebut dibenarkan kapolres kuansing melalui Kasat Reakrim Polres Kuansing AKP. Boy Marudut Tua SH. Saat dihubungi via whatsappnya, sabtu, (09/04/2022)  malam.

Saat ini, Keduanya masing-masing, sang ibu, In (41) dan Sy (45) sudah diamankan aparat kepolisian dengan tuduhan melanggar  Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dijelaskan Kasat Reakrim Polres Kuansing AKP. Boy Marudut Tua SH, perbuatan terkutuk kedua orang tua korban bermula ketika sang ayah (Sy) mengajak istrinya In berhubungan suami istri. Namun, saat itu, In menolak dengan alasan sedang tidak enak badan karena sedang sakit.

Sang Suami sambil menunjuk anaknya, lantas mengatakan "bagaimana kalau itu". Lantas sang ibu menjawab "kalau dia mau pakai lah..'' 

Ternyata tak sebatas pembicaraan, selanjutnya sang  suami, Sy  mengatakan "sampaikan lah dulu".

Selanjutnya, ibu korban mengatakan kepada anaknya "layani bapak mu dulu".

Awalnya korban nolak, sehingga  kemudian terjadi pertengkaran antara ibu dan anak.

Namun, kemudian, pada malam harinya karena merasa sudah mendapat izin dari istrinya,  Sy  langsung menyetubuhi sang anak.

Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi  AKP Boy Marudut Tua, SH juga menjelaskan, aksi pelaku ini diduga sudah dilakukan berkali-kali. 

''Diperkirakan sudah lebih dari Enam (6) kali dilakukan. Terakhir kali beraksi pada Selasa 5 April 2022. Semua dilakukan di kediaman di Desa Geringging baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing,” ujar Kasat Reskrim.

"Korban dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Si korban sempat menolak tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah," ujar Boy menerangkan.

Kasat Reskrim juga menuturkan, bahwa korban  merupakan anak kandung In. Sementara Sy, adalah suami baru In atau ayah tiri korban. 

Dari keterangan yang diberikan, antara Sy dan In mengaku sudah menikah tiga tahun, namun belum dikaruniai anak.

Dari keterangan keduanya, juga dikatehui mereka selama ini tinggal satu rumah. Namun mengaku tidak memiliki surat Nikah yang sah.

Terkait perbuatan keduaya, mereka kini digelandang di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index