PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)-Jajaran Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) menahan seorang wanita berinisial MA.
Warga Perumahan Supir PT Torganda Perkebunan Batang Kumu I, Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara itu diamankan terkait dugaan tindak penganiaan terhadap tetangganya sendiri, PM.
"Polisi mengamankan seorang Tersangka Perempuan dugaan TP penganiayaan berinisial MA, sementara korbannya PM," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda, Sabtu (30/4/2022).
"Adapun Barang Bukti (BB) satu lembar hasil Visum Et Repertum, Satu kursi warna Ppnk dan satu pipa besi ukuran sekitar 2 meter," rincinya.
Pada kesempatan itu, Mardiono menjelaskan, kejadian berawal pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 wib, saat pelapor sedang duduk di teras depan rumah sambil minum teh, tiba-tiba datang tetangga sebelah rumah MA langsung membuang drum yang berisikan air untuk doorsmeer/ cucian sepeda motor milik pelapor.
Kemudian terlapor MA mengambil besi Pipa warna Hitam dan memukul ke arah Pelapor dan mengenai kursi yang diduduki Pelapor, sehingga kaki kursi pecah rusak
Kemudian Pelapor lari ke dalam rumah dan terus diikuti Terlapor ke dalam rumah Pelapor.
Ketika itu, Terlapor mengambil kembali besi pipa tersebut dan dipukulkan ke arah pelapor, sehingga mengenai kepala sebelah kiri korban dan mengakibatkan luka robek dan berdarah.
Kemudian pelapor langsung dilarikan ke Puskesmas PT Torganda perkebunan Batang Kumu I Desa Tambusai Utara untuk berobat.
Atas kejadian tersebut, pada Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wib berdasarkan dua alat bukti, MA langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara bersama dengan BRIPTU Kenly Kartika atas perintah Kapolsek Tambusai Utara IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK pergi menuju ke perumahan supir PT Torganda Batang Kumu I RT 19 RW 08 Desa Tambusai Utara, tempat tinggal Tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib melalui Manajer Batang Kumu I Hutasoit, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan tersangka MA
Kemudian membawa MA ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wib suami dari tersangka MA yaitu JHS datang kepolsek Tambusai Utara
Kemudian meminta agar dirinya dan istrinya diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan Pelapor PM
.Selanjutnya terhadap istrinya yaitu MA agar tidak dilakukan penahanan dan dengan dijamin JHS
Kemudian setelah diberikan waktu, upaya yang dilakukan JHS tidak menemui kesepakatan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan pemanggilan tersangka terhadap MA pada Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wib MA menghadiri pemanggilan tersebut
''Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap MA di rumah tahanan Polsek Tambusai Utara,'' pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.(R19)
Listrik Indonesia