443 Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

443 Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Terima  Remisi
Penyerahan Remisi di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian-Rohul,Senin (02/05).

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Sebanyak 443 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pengaraian mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pemberian Remisi Khusus oleh Pemerintah itu, seiring dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Senin,(02/05).

Penyerahan remisi itu dilaksanakan di lapangan Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H yang diberikan langsung oleh Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Bahtiar Sitepu yang didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja Boy Fernandes, Amd.P dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Suharno, S.T.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Bahtiar Sitepu mengungkapkan, besaran Remisi Khusus Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Maksimal remisi didapatkan adalah 2 bulan. 

Dijelaskan Kalapas, warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian merupakan penerima terbanyak yaitu 443 orang. Sementara penerima remisi dari pidana umum sebanyak 235 orang dan kasus narkotika 208 orang.

Pada kesempatan penyerahan Remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri 1443 H, Bahtiar Sitepu juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada warga binaan dan Pegawai Lapas Klas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index