RENGAT (RIAUSKY.COM)- Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu) mengaku prihatin dengan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani yang anjlok beberapa waktu lalu.
Dia pun mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait baik dipemerintahan maupun komisi di DPRD yang berkaitan dengan sektor pertanian dan perkebunan.
''Saya akan komunikasikan dengan komisi terkait dan pemda untuk mengetahui lebih dalam perihal tersebut,'' ungkapnya kepada riausky.com melalui sambungan selulernya.
Dia juga menyebutkan, DPRD kapan pun bisa melakukan monitoring ke lapangan terkait permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk menyikapi permasalahan anjloknya harga TBS sawit di Inhu beberapa waktu lalu.
''Bisa melalui inspeksi mendadak (Sidak) begitu menerima laporan masyarakat terkait infrastruktur, harga kebutuhan pokok, termasuk juga masalah yang dihadapi petani.
Disinggung tentang adanya informasi bahwa anggota DPRD melakukan sidak beberapa waktu sebelum lebaran, Elda mengaku kalau itu bisa terkait banyak hal yang menjadi persoalan di masyarakat.
''Kalau dewan Kunker, monitoring kelapangan kapan saja bisa dan tidak hanya masalah PKS ,bisa juga melakukan penhawasan terhadap Infrastruktur, ketersediaan bahan pokok di pasar pasar kecamatan atau bisa juga hal hal lain yang menjadi perhatian dewan,'' singkat dia.
Sebagaimana diketahui, pada periode pekan terakhir April lalu, harga TBS kelapa sawit di Inhu anjlok mendadak. Sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) mematok hrga murah terhadap komoditas petani.
Harga TBS tersebut anjloknya terjadi sejak tanggal 24 s/d 28-April. jauh di bawah standar harga pemerintah.
Padahal, sebagaimana diketahui, bersama bahwa harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau periode 27 sampai 10 Mei 2022 sebesar Rp 3.919,87/kg, naik Rp 89,18 dari sebelumnya.
Situasi itu kemudian langaung diresponi oleh Pemkab Inhu dengan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah PKS.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhu Paino.
Paino menjelaskan, jika hasil investigasi tim di lapangan nantinya menemukan ada pabrik memberlakukan penetapan harga sepihak, maka akan diambil tindakan tegas dan diberikan sanksi.
Untuk pemberian sanksi kepada korporasi kemungkinan bisa berupa pemberhentian operasional sementara.
Sebelum menjatuhkan sanksi, tentu kita dari pemkab akan minta petunjuk dari Direktorat Jenderal Perkebunan dan Pemerintah Provinsi Riau, supaya tidak salah dalam mengambil keputusan," tegas dia.
Rencananya, pemerintah akan kembali melakukan pendataan harga oleh PKS selepas Idul Fitri ini.(R07)

