Punya Efek Samping, Kemenkeu Mau Evaluasi Larangan Ekspor CPO?

Punya Efek Samping, Kemenkeu Mau Evaluasi Larangan Ekspor CPO?
Ilustrasi kelapa sawit.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya seperti minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya memiliki efek samping. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan terus mengevaluasi dampak tersebut.

"Ini (dampak larangan ekspor) akan terus kita evaluasi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Taklimat Media, Jumat (13/5/2022).

Febrio mengatakan pemerintah memiliki prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat dan ketersediaan bahan pokok. Oleh sebab itu, kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah disebut sudah sejalan dengan tujuan itu.

"Kebijakan yang kita ambil memang konsisten dengan prioritas tersebut. Prioritas-prioritas ini terus akan kita lihat dan evaluasi hari demi hari, minggu demi minggu, memastikan bahwa pertumbuhan ekonominya tetap terjaga, daya beli masyarakat dan ketersediaan bahan pokok di Indonesia tetap terjaga," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya demi menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021.

Larangan ekspor yang berlaku sejak 28 April 2022 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Belum diketahui sampai kapan waktu larangan ekspor CPO akan berlaku. Katanya hingga harga minyak goreng curah turun sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp 14 ribu per liter.(R04)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index