PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Tim Unit Pidum Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan dua unit meja gelanggang permainan (Gelper) jenis tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
''Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Raya Tingkok Dusun II Teluk Kasai Desa Tingkok Kecamatan Tambusai dan Desa Rantau Sakti Tambusai Utara,'' kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (17/5/2022).
Penggerebekan dua unit meja gelper itu, lanjut, Kapolres, melalui Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Tambusai Utara dan Tambusai Timur diduga menyediakan Gelper jenis tembak ikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan, Tim Unit Pidum Polres Rohul melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 01.24 Wib, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Tambusai Timur
Lalu menemukan rumah yang diduga menyediakan gelper permainan jenis tembak ikan
.Namun saat itu, tim hanya menemukan meja gelper jenis tembak ikan dan di rumah tersebut tidak ditemukan adanya permainan
."Selanjutnya sebagai upaya pencegahan, Tim Tem Unit Pidum Sat Reskrim membawa meja Gelper tersebut ke Polres Rohul," pungkas Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH.
Lebih lanjut, Aipda Mardiono menjelaskan, pemilik warung, AM (25) dan inisial MS.
"Sedangkan barang bukti (BB) di Warung AM, diamankan meja judi jenis ikan-ikan, sementara di warung MS berhasil kita sita, satu unit meja judi jenis ikan-ikan, uang tunai sejumlah Rp 200.000 dan satu lembar buku," pungkas Aipda Mardiono.(R19)
Listrik Indonesia

