Rampok Karyawan Koperasi, Satu dari Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Rokan Hulu

Rampok Karyawan Koperasi, Satu dari Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Rokan Hulu
Ilustrasi

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil membekuk satu dari tiga terduga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di bangun Purba, Rokan Hulu.

Terduga pelaku diamankan polisi Jumat (20/5/2022) di daerah Rambah.

"AF alias Peb ditangkap dengan barang bukti (BB), satu unit  handphone Oppo dan satu unit sepeda motor BK 48XX XXX," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda, Sabtu (21/5/2022).

AF melakukan aksinya, dengan dua rekannya, ARS dan  TUC (keduanya masih pengembangan, red) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di perkebunan daerah Bangun Purba Timur Jaya, Bangun Purba, Kabupaten Rohul

."Kami mengamankan seorang Tersangka dugaan TP Curas  atas laporan MR," sebut Aipda Mardiono Pasda.

Kejadian ini, berawal Sabtu 23 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Korban bersama korban  RS  mendatangi ke rumah Nasabah HA di Janji Raja, Desa Bangun Purba Timur.

Korban adalah Pegawai Koprerasi Serba Usaha (KSU) Makmur Jaya di Simpang Balok Desa Batas Kecamatan Tambusai

.Lalu korban pergi ke tempat nasabah lain. Di perjalanan, korban dihadang pelaku yang berjumlah tiga orang dan satu  orang Pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Pisau Pendek (pisau dapur) dan satu  pelaku lainya menggunakan kayu balok sepanjang 1 Meter.

Sedangkan  satu  pelaku lainnya tidak menggunakan alat tetapi menghadang korban.

Setelah itu, pelaku meminta Uang kepada korban Rp 500.000 dan Hp Merk Red Me 8 milik korban MR dengan menodongkan pisau ke leher korban

.Kemudian pelaku lainnya pindah menodongkan pisau ke korban AS  dan meminta Hp Merk OPPO A 16.

Tidak sampai di situ, Pelaku menyuruh korban pergi, lalu korban mendatangi warga setempat untuk meminta pertolongan.

Kemudian warga dan korban mendatangi TKP dan menyelusuri perkebunan dan menemui satu  unit sepeda motor vario bernomor polisi BK 48XX XXX diduga milik pelaku dan diamankan warga kemudian diserahkan ke Polres Rohul. 

Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.

Berdasarkan laporan tersebut, Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi keberadaan terduga pelaku.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terhadap AF alias Peb.

Selanjutnya, pada Jumat, 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi bahwasanya AF alias Peb sedang berada di Kecamatan Rambah.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung menuju TKP  dan mengamankan AP.

Dari interogasi yang dilakukan, AP mengakui melakukan tindak  itu bersama  ARS dan TUC.

Mendapat informasi tersebut, tim Resmob langsung melakukan pengembangan terhadap ARS dan  TUC.

"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Aipda Mardiono Pasda mengakhiri.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index