Ketua RT dan RW Wajib Baca, Pemko Pekanbaru Anggarkan Insentif untuk 12 Bulan

Ketua RT dan RW Wajib Baca, Pemko Pekanbaru Anggarkan Insentif  untuk 12 Bulan
Ilustrasi uang./net

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun ini berupaya melakukan terobosan agar pencairan insentif bagi Ketua RT dan RW bisa dibayarkan tepat waktu. Sehingga, Ketua RT dan RW bisa menerima lembayaran insentif ini per dua bulan sekali. 

“Pemkot Pekanbaru untuk tahun ini sudah menganggarkan insentif bagi Ketua RT dan RW hingga 12 bulan," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Minggu (29/4/2022).

Jamil juga berharap, pembayaran insentif ini bisa lancar untuk mendukung aktivitas para Ketua RT dan RW. 

Diakui dia, selama ini pihaknya sering mendapatkan keluhan terkait insentif Ketua RT dan RW yang belum cair. “Untuk tahun ini sudah empat bulan yang cair,” singkatnya.

Masih dikatakan Jamil, besaran untuk insentif Ketua RT di Kota Pekanbaru mencapai Rp500.000, sedangkan Ketua RW sebesar Rp650.000.

“Sementara, untuk total jumlah penerima insentif RT dan RW di Kota Pekanbaru mencapai 3844 orang. Mereka yakni 763 orang Ketua RW dan 3081 orang Ketua RT yang tersebar di 83 kelurahan,” tandasnya. (mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional