Jangan Lagi Buang Sembarangan, Ada 139 TPS Tersebar di 15 Kecamatan di Pekanbaru

Jangan Lagi Buang Sembarangan, Ada 139 TPS Tersebar di 15 Kecamatan di Pekanbaru
Tumpukan sampah di TPA Muara Fajar.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Masyarakat bisa membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di lingkungannya. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menetapkan ratusan titik TPS di 15 kecamatan.

Total di seluruh kota ada 139 titik TPS. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwal agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Asrizal menyadari bahwa masih banyak ditemukan tumpukan sampah di tepi ruas jalan kota. Ia mendapati tumpukan sampah di sejumlah titik Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai.

Tim dari DLHK Kota Pekanbaru langsung mendorong upaya pengangkutan sampah oleh kedua mitra. Mereka yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.

"Kita menyadari bahwa ada persoalan dalam pengangkutan sampah. Kita juga kaji terkait penambahan TPS legal," paparnya.

Dirinya mengatakan bahwa tim di lapangan berupaya mencegah munculnya tumpukan sampah di sejumlah titik. Ia mengingatkan agar kedua mitra pengangkutan sampah lebih optimal.

Asrizal memastikan tidak ada masalah pembayaran kedua operator. Ia menyebut bahwa pembayaran untuk bulan April 2022 dalam tahap pengajuan.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional