Bakal Dihapuskan November 2023, BagaimanaNasib Ribuan ASN di Lingkungan Pemkab Pelalawan?

Bakal Dihapuskan November 2023, BagaimanaNasib Ribuan ASN di Lingkungan Pemkab Pelalawan?
Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM)- Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan nasibnya diliputi ketidakpastian, pasca kebijakan pemerintah pusat menghapuskan pegawai non-ASN atau honorer pada tahun akhir 2023 mendatang. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan.

”Ya, kita sudah menerima surat dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan adanya larangan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN, “terang Asisten Administrasi  Bidang Umum Setdakab Pelalawan Drs Zulhelmi MSi dilansir dari  Dumai Pos, Kamis (9/7) kemarin.

Zulhelmi juga mengatakan, bahwa jumlah tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan saat ini sekitar kurang lebih 5000 orang, kalau data yang pastinya saya belum dapat.

Honorer yang ada di daerah ini dari tingkat kecamatan sampai tingkat Kabupaten Pelalawan. Saat ini pihaknya (Pemkab,red) sedang melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer.

” Kalau untuk masalah nasib para pegawai honorer bilamana dihapus, kita akan cari langkah terbaik untul nasib mereka. Kita tidak mau mengambil langkah yang salah dengan merugikan pegawai honorer. Kalau mereka dirumahkn, kita kasian melihatnya dan keluarganya nanti, “ujarnya.

Zulhelmi menambahkan, bahwa dengan adanya pemetaan tersebut, nasib ribuan tenaga honorer itu dapat diperbaiki jika benar-benar ada penghapusan nantinya. Tapi pihaknya menginginkan bilamana ada kebijakan penghapusan tenaga honorer, pihaknya menginginkan mereka diusulkan dalam pegawai PPPK .

Sebagai data tambahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan akan menghapus tenaga honorer pada 2023. 

kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga disebutkan menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.(R04) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional