Ancaman Omicron BA.4 dan BA.5, RI Perketat Aturan Pakai Masker Lagi?

Ancaman Omicron BA.4 dan BA.5, RI Perketat Aturan Pakai Masker Lagi?
Ilustrasi aktivitas publik menggunakan masker.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kemunculan empat kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang terdeteksi di Indonesia menimbulkan kekhawatiran di tengah pelonggaran masker yang diberlakukan. 

Apalagi terjadi kenaikan kasus COVID-19 dalam tiga pekan terakhir?

Lantas, apakah aturan penggunaan masker akan diperketat lagi? Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril menanggapi kebijakan pelonggaran masker akan terus dievaluasi.

"Jadi, pelonggaran pakai masker di luar ruangan terbuka, itu tetap akan dievaluasi. Apabila ada peningkatan kasus karena varian baru, maka akan diperketat lagi," Syahril saat konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta pada Jumat, 10 Juni 2022.

"Selain protokol kesehatan, upaya utama dengan vaksinasi COVID-19, tentu saja kita enggak ingin lonjakan kasus lagi. Pengetatan ini kembali ke masing-masing orang."

Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.

Kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan Pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Terlebih, saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19, sehingga potensi penularan virus Corona tetap ada.

Ada beberapa ketentuan yang tetap harus diperhatikan masyarakat agar situasi COVID-19 tetap terkendali. Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat. 

Bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta dan orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan.(R04)

Sumber Berita: liputan6.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional