Simpan Sabu Dan Daun Ganja, Petani di Rohil Ditangkap Polisi

Simpan Sabu Dan Daun Ganja, Petani di Rohil Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamanakan aparat kepolisian.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Tim jajaran opsnal polres Rohil berhasil mengamankan seorang petani. 

Diduga petani yang diamankan tim merupakan pengedar sabu dan daun ganja kering. 

Pasalnya, di rumah petani yang berinisial JR alias Ijon (32) ditemukan sabu seberat 80,04 gram dan daun ganja kering seberat 7,64 gram.

Warga yang berasal dari Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil - Riau tersebut tidak bisa berbuat banyak saat digelandang ke Mapolsek Kubu.

 
Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil bahwa penangkapan tersangka JR alias Ijon, berkat pengembangan perkara dari tersangka Es alias Kakek Merah yang sebelum nya lebih dahulu ditangkap tim jajaran polres Rohil.

"Ya benar, bahwa tim jajaran polres rohil berhasil mengamankan seorang petani, pada Selasa (21/6/22) kemarin. Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu dan daun ganja kering", kata Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasi Kamis (23/6/22) melalui Kasubag Humas Akp Juliandi SH.

Di jelas Juliandi, bahwa sebelumnya, tim jajaran Polsek kubu terlebih dahulu berhasil mengamankan tersangka Es alias Kakek Merah. 

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan tersangka JR alias Ijon.

Dari tersangka Ijon, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan berat 80,04 gram, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, satu buah sendok plastik, satu buah dompet warna hitam, satu buah kotak warna hitam, 47 bungkus plastic bening berlis merah kosong, 2 buah kaca pirex, 2 bungkus plastic yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 unit hp merek Oppo warna hitam dan 2 buah pipet yang di bentuk seperti sekop.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, beliau mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. 

Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapat tersangka dari RR (DPO). 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Kubu," jelas Juliandi.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index