Rencana Pemko Naikkan Tarif Parkir Dikritik Pimpinan DPRD Pekanbaru, Alasannya...

Rencana Pemko Naikkan Tarif Parkir Dikritik Pimpinan DPRD Pekanbaru, Alasannya...
Ilustrasi parkir.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Rencana Pemko Pekanbaru akan menaikkan tarif parkir tepi jalan umum, pada September 2022 nanti, dikritik keras Pimpinan DPRD Pekanbaru.

Wakil rakyat ini meminta, agar rencana tersebut dibatalkan saja, bahkan dihentikan.

Meski rencana ini sudah sejak beberapa bulan digaungkan, namun legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru, dipastikan banyak menolak. 

Karena ada alasan mendasar, yang wajib dilaksanakan Dishub Pekanbaru selalu OPD terkait, sebelum melaunching rencananya ini.

Tarif parkir yang mau dinaikkan tersebut sebelum resmi September, bakal diujicoba pada Agustus 2022. 

Kenaikannya kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2 ribu, sebelumnya Rp 1 ribu untuk satu kali parkir. 

Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp 3 ribu, sebelumnya hanya Rp2 ribu untuk satu kali parkir. Bahkan untuk zona yang ditetapkan nanti, bakal ada naik kelipatannya hingga Rp 10 ribu.

"Yang pertama dilakukan itu, Pemko harus merevisi Perda Parkir Tepi Jalan Umum yang ada. Tentunya sebelum direvisi, harus ada kajian teknis dan naskah akademisnya. Kemudian dibahas bersama di DPRD Pekanbaru. Jadi, komprehensif. Nggak main naik saja dengan buat Perwako baru," tegas Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Rabu (20/7/2022) dilansir dari Tribunpekanbaru.

Seperti diketahui, sesuai dengan regulasi dalam Perda No 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.

Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah Rp 1 ribu untuk roda dua  dan Rp 2 ribu untuk roda empat.

Berdasarkan aturan tersebut, tambah T Azwendi, sangat jelas ada beberapa hal yang harus dipenuhi Pemko Pekanbaru. Apalagi kenaikan parkir ini, dikhawatirkan nantinya menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kalau bicara soal peningkatan PAD, saya rasa semua pihak setuju. Termasuk kami DPRD. Tapi itu tadi, ada aturan main yang harus dilewati, yakni memperbaiki Perda yang sebelumnya menjadi dasar retribusi tarif parkir. Apalagi kenaikan tarif ini tidak cukup hanya sebatas menerbitkan Perwako saja," sebutnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Politisi Senior Partai Demokrat ini meminta, agar Dishub tidak menaikkan tarif parkir, sebelum dibahas bersama DPRD Pekanbaru melalui tahapan yang ada.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional