Dibawa dari Tiku, Sumbar

Direktur PT LIH, FK Ditahan Polda

Direktur PT LIH, FK Ditahan Polda
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto internet.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Frans dijemput aparat kepolisian saat berada di Desa tiku V Jorong, Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera barat karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran seluas hampir 330 hektare dia real perusahaan yang terletak di Gondai, Kecamatan Langgam Pelalawan itu. 
 
FR dijelar dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi kurungan maksimal10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 
 
Dia juga dijerat dengan pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp3 miliar.
 
Kepada wartawan di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (16/9/2015) malam, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman,  mengatakan, FK dijemput oleh pihak kepolisian pada Rabu (16/9/2015) pagi  di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumbar. 
 
Disebutkan, FK telah sampai di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru,malam tadi. Saat ini, FK masih dimintai keterangan. Begitu tiba tersangka langsung menjalani pemeriksaan. Kemungkinan besar tersangka akan ditahan malam ini juga.
 
Saat itu, FR sedang berada HGU sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam. ''Tidak ada perlawanan. kita jemput karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Dia Direktur sekaligus administrator perusahaan,'' ungkap Ari.\
 
''Dugaan sementara, dia lalai dalam melakukan pengawasan sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan di areal perusahaan. Saat ini kita masih periksa sambil menunggu pengacara,'' imbuh dia.
 
Tak hanya FK, dalam kasus kebakaran lahan ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pngembangan. ''Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang juga akan kita periksa,'' imbuh Ari Rahman.
 
Selain FK, sebelumnya, Polda Riau juga telah memeriksa dua orang manager perusahaan perkebunan sawit tersebut, yakni Manager Lapangan dan Manager Operasional dengan status sebagai saksi. Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya perangkat desa setempat.
 
Dari akun Facebooknya yang berhasil riausky.com pantau, FK berasal dari Manado. Selain menjadi Administratur di PT Langgam Inti Hibrindo, FK juga menjabat sebagai Kepala Kebun di PT Provident Agro.(R04)
 
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index