Wali Kota Pimpin Rapat Konflik Pertanahan Libatkan Sejumlah Stake Holder di Dumai

Wali Kota Pimpin Rapat Konflik Pertanahan Libatkan Sejumlah Stake Holder di Dumai
Wali Kota Dumai memimpin rapat mediasi konflik lahan yang libatkan masyarakat dengan sejumlah pihak di wilayah Dumai.

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Walikota Dumai H. Paisal memimpin rapat bersama Forkopimda Kota Dumai terkait permasalahan tanah,Kamis (04/08).

Dalam hal ini Pemerintah Kota Dumai menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dan meminimalkan konflik masyarakat di daerah Bunga Tanjung Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan dan Bandar Bakau Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Walikota Dumai tersebut mencari solusi terbaik serta membentuk Tim Terpadu Khusus dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kota Dumai serta langkah-langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan permasalahan batas tanah yang dimana pemilik tanah tersebut yaitu PT. Pertamina, PT. Pelindo dan masyarakat.

Walikota Dumai H. Paisal dalam arahannya menjelaskan bahwa permasalahan tanah ini harus di diskusikan secara bersama dengan pihak perusahaan dan masyarakat yang mempunyai tanah.

"Apabila jika nanti akan direlokasi maka kita diskusikan langkah-langkahnya, seperti status yang di luar bandar bakau disana banyak juga UMKM maka ini harus didiskusikan lebih lanjut dan perlu didudukan secara bersama dengan masyarakat," jelasnya.

Perwakilan dari General Manager PT. Pertamina RU II Dumai menjelaskan bahwa pihak Pertamina mengapresiasi dengan Pemerintah Kota Dumai bahwa lokasi yang akan dibahas dalam rapat ini pihak PT. Pertamina telah mempunyai dokumen yang valid dan telah disahkan oleh BPN.

"Kami juga selalu kontrol kelapangan mengenai tanah ini, kami juga mendukung penuh dengan Pemerintah Kota Dumai bahwa permasalahan ini perlu didudukan bersama dengan masyarakat yang dimana batas tanah PT. Pertamina dengan masyarakat, kami juga sudah mencoba dengan ganti rugi tapi ada juga masyarakat yang tidak menghendakinya," ucapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Busye Meina menjelaskan bahwa permasalahan tanah ini adalah untuk mencari tanda batas antara pihak perusahaan dan masyarakat yang dimana harus dilakukan melalui langkah pengukuran ulang.

"Kualitas data pada permasalahan tanah ini sangat dibutuhkan, yang kami jelaskan disini adalah data yang aktual, yang dimana batas tanah yang dimiliki oleh PT. Pertamina berdasarkan HGB No. 819 Tahun 2015 dengan luas 766,023 Ha diluar enclave seluas 15,23 Ha, kami juga telah turun kelapangan berdasarkan surat tugas untuk proses penyelidikan dan kami akan catat berdasarkan fakta dilapangan juga," sebutnya. 

Turut hadir pada kesempatan tersebut yaitu, Forkopimda, Kepala OPD, Kabag Hukum, Kepala BPN, Perwakilan Dirut Pelindo, Perwakilan GM Pertamina RU II, Camat Dumai Barat dan Dumai Selatan.(R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index