Program Santunan Kematian Direncanakan Mulai Tahun Depan

Program Santunan Kematian Direncanakan Mulai Tahun Depan
Ilustrasi/net

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial berencana mengalokasikan anggaran dalam bentuk santunan kematian bagi warganya. 

Santunan tersebut rencananya akan diberikan hanya kepada warga yang tidak mampu terhitung tahun 2023 yang akan datang.

''Sekarang masih berproses, dan sedang kita lakukan pendataan, termasuk memastikan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,'' ungkap Kepala Dinas Sosial Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag, M.Ag Jumat (12/8/2022).

Disebutkan Idrus, pihaknya ingin program ini benar-benar siap dan sesuai aturan. Misalnya tentang siapa yang berhak menerima, persyaratan yang harus dipenuhi, mekanisme pengajuan anggarannya termasuk juga anggarannya. 

Bila mengacu pada  data, sebut dia, sementara ini, bila dirata-ratakan, setiap tahunnya ada sebanyak 1.500 orang warga meninggal dunia. 

''Dari jumlah tersebut, tentu tak semuanya warga miskin atau tak mampu, tidak semua juga mereka yang meninggal, keluarganya mengurus akte kematian, nah untuk kriteria itu, kita tak  mungkin memberikan santunan, artinya, jumlah penerima santunan pastinya akan di bawah 1.500 itu,'' kata dia.

Bila diestimasikan, sebut Idrus, anggaran yang akan diajukan sekitar Rp1 miliar. Tapi untuk jumlah yang dibayarkan, tergantung dari jumlah yang meninggal dan kelengkapan persyaratan.

Idrus menjelaskan, program Santunan kematian ini sendiri, pada awalnya, salah satu tujuannya adalah juga untuk menertibkan pencatatan kematian warga melalui kantor catatan sipil. 

''Selama ini warga banyak tidak terlalu mementingkan pembuatan akte kematian di catatan sipil, dengan program ini diharapkan bisa lebih tertib. Dan syarat penerima santunan nantinya adalah terdata di DTKS dan Dukcapil. Tak bisa hanya mengatakan saya miskin. Semua harus berdasarkan data,'' sebut dia.

Idrus menjelaskan, saat ini proses dari pengajuan program ini masih terus dikonsultasikan. Namun, dia yakin program ini bisa dilaksanakan tahun 2023 yang akan datang. 

''Sekarang masih terus berproses. Kita ingin dalam pelaksanaannya nanti tidak ada kendala lagi,'' kata dia. 

Idrus juga menjelaskan, dalam skema kerjanya, Dinas Sosial sendiri hanya akan memberikan rekomendasi atau pengantar untuk warga yang berhak menerima. Adapun proses pembayaran akan dilakukan melalui BPKAD.(R06)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index