Polres Rokan Hulu Tangkap Tiga Unit Alat Berat di Tambusai Utara

Polres Rokan Hulu Tangkap Tiga Unit Alat Berat di Tambusai Utara
Alat berat yang diamankan aparat kepolisian di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Personil Satreskrim Polres Rokan Hulu menangkap tiga unit alat berat yang diduga melakukan pengerukan bahan galian c yang tidak memiliki izin dari Pemerintah di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tiga alat berat jenis Excavator yaitu 1 unit Merek Komatsu dan 2 unit Merek Somitomo dilakukan oleh personil di lokasi pada Ahad (7/8/2022). 
Selain menangkap tiga unit berat, aparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu juga berhasil mengamankan uang dari penjualan material sejumlah Rp 3.935.000.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegitio SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP D Raja Napitupulu SIK kepada Riausky.com Sabtu (13/8/2022).

"Dalam waktu dekat ini, Polres Rokan Hulu akan mendatangkan Tim Ahli dari Kementerian ESDM dalam rangka untuk pemberkasan kasus galian c itu," Papar AKP Raja.

Kalangan pers di Rokan Hulu memang sempat bertanya-tanya terkait lamanya Polres Rokan Hulu memberi penjelasan terkait penangkapan alat berat di lokasi galian c di Desa Bangun Jaya tersebut.

Dijelaskan AKP D Raja Napitupulu SIK, untuk kasus penangkapan tiga unit alat berat di Desa Bangun Jaya tersebut, saat ini Polres Rokan Hulu sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama Sm (55) dan saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Rokan Hulu.

Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penangkapan terhadap alat berat yang melakukan ekploitasi galian c di Rokan Hulu, bila lokasi kuari tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index