PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Sosial Pekanbaru berencana mengalokasikan anggaran santunan kematian bagi keluarga miskin. Santunan yang direncanakan sebesar Rp 1 juta nantinya disalurkan lewat rekening.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus menyampaikan, aturan santunan kematian akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.
"(Bantuan disalurkan) Lewat rekening. Ke suami atau istri, anak atau ahli waris. Akan kita tuangkan dalam Perwako," terang Idrus, Kamis (25/8).
Bagi masyarakat miskin yang layak mendapatkan bantuan, namun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pihak Dinas Sosial akan mengupayakan untuk mendapatkan bantuan.
"Nanti kita upayakan masuk DTKS dan juga kita tunggu arahan pak Wali Kota," ujar Idrus.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru lewat berbagai program strategisnya, terus berupaya maksimal dalam meringankan beban masyarakat. Pemerintah kota melalui Dinas Sosial pada tahun 2023 akan mengalokasikan anggaran santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu.
Diketahui, saat ini Dinsos Kota Pekanbaru tengah mengumpulkan data masyarakat yang meninggal dunia, terhitung dari tahun 2012 hingga 2021. Data tersebut diperoleh Dinsos dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Standar data yang diambil bukan standar data tahun 2020 dan 2021, sebab pada tahun itu volume yang meninggal akibat Covid-19 meningkat.
"Jadi bukan itu yang kita ambil standarnya. Standarnya tahun 2012 sampai dengan tahun 2019," terang Idrus sebelumnya.
Berdasarkan data yang ada, dalam satu tahun, masyarakat yang meninggal dunia lebih kurang sekitar 1.500 orang.
"Sementara yang dihalalkan atau dibolehkan untuk bantuan kematian itu yang terdata di DTKS, tentunya itu fakir miskin. Berarti orang kaya tidak perlu dibantu. Kalau dibantu itu menyalahi. Dan akan menjadi temuan. Bantuan itu sifatnya untuk orang miskin, miskin yang terdata di DTKS," jelas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru ini.
Lanjutnya, selain data, juga dipersiapkan regulasi atau aturan terkait bantuan kematian bagi masyarakat miskin.
"Disamping itu persiapan kita, tentu regulasinya kita buat. Regulasinya kita tuangkan dalam Perwako, seperti tata cara dan siapa-siapa orangnya (yang menerima bantuan). Kemudian tentunya anggaran. Besaran bantuan itu rencananya sesuai instruksi bapak walikota, satu orang sebesar Rp 1 juta," kata Idrus.
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Rencana Pemberian Santunan Kematian, Bantuan Ditransfer Lewat Rekening
Redaksi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:12:27 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Wako Dumai Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Perubahan APBD 2026
Rabu, 02 September 2026 - 19:36:02 Wib Otonomi
26 Pejabat Kuansing Ikuti Study Lapangan PKA ke Pemkot Tangerang
Rabu, 02 September 2026 - 16:33:12 Wib Otonomi
Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi di Pekanbaru
Rabu, 02 September 2026 - 15:57:30 Wib Otonomi
Bupati Kampar dan BI Riau Sepakati Langkah Strategis Pengendalian Inflasi
Rabu, 02 September 2026 - 15:08:29 Wib Otonomi

