TAMBUSAI (RIAUSKY.COM)- Kapolsek Tambusai-Polres Rokan Hulu Iptu Efendi Lupino bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penangkapan terhadap tersangka judi ikan-ikan berinisial MS.
MS ditangkap di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu-Riau, Selasa (31/08) sekitar Pukul 23.00 Wib.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino kepada Riausky.com, terkait penangkapan tersangka judi ikan-ikan di wilayah hukum Kecamatan Tambusai.
"Barang Bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp.150.000, Satu Unit Meja Ikan-ikan warna Kuning, Satu buah Chip Meja Ikan-ikan, Satu buah Tas warna Hitam dan Satu Pena dan Tersangka MS." Papar Iptu Lupino.
Diungakapkan Iptu Efendi Lupino yang didampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu
Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (1/09), penangkapan tersangka, ketika Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa di Desa Batang Kumu sering terjadi perjudian jenis Meja Ikan-ikan.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamankan salah seorang laki-laki MS dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tambusai.
Terhadap Tersangka MS, tambah Puar Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono, akan dijeratkan dengan Pasal 303 KUH Pidana.(R19)
Listrik Indonesia

