Hadiri FGD Penghitungan Tarif Batas Atas dan Bawah BUMN Air Minum, El Syabrina: Air Itu Urusan Wajib Pemda...

Hadiri FGD Penghitungan Tarif Batas Atas dan Bawah BUMN Air Minum, El Syabrina: Air Itu Urusan Wajib Pemda...
Asisten II Sekdako Pekanbaru El Syabrina saat menghadiri FGD Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMN Air Minum.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru El Syabrina menghadiri focus group discussion (FGD) Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMN Air Minum se-Provinsi Riau, Rabu (7/9/2022).

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Central, yang juga dihadiri Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau, pimpinan perusahaan air minum daerah, Kabag Ekonomi dan anggota DPRD Riau ini membahas persoalan air bersih ataupun kesehatan yang menjadi tanggung pemerintah daerah.

"Air ini sebenarnya urusan wajib pemerintah daerah, termasuk kesehatan, kemudian pendidikan, namun terkadang terabaikan, sehingga terkesan seperti pembiaran dari rata-rata pemerintah daerah. Sehingga kondisi perusahaan nya itu Senin Kamis," ujar El Syabrina usai menghadiri acara kepada media.

El Syabrina menjelaskan, perusahaan daerah air minum diwajibkan memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, namun dilain sisi, tarif air bersih tidak sesuai dengan harga dasar produksi.

"Pertama mereka diwajibkan untuk melayani air bersih untuk masyarakatnya, sementara tarif untuk air bersih itu tidak sesuai dengan harga dasar produksinya. Misalnya produksi air untuk satu meter kubik itu, mulai dari bahan kimia untuk pembersihannya, kemudian tenaga karyawannya, tenaga listrik dan lain sebagainya, itu kalau dihitung, diangka Rp 10 ribu permeter kubiknya," terang El Syabrina.

Untuk saat ini, harga atau tarif air bersih di kabupaten kota di Riau, Rp5 ribu hingga Rp20 ribu. Yang tertinggi tarif air bersih di kota Dumai.

Sementara harga sekarang ini yang ada rata-rata di kabupaten kota semua di Provinsi Riau, itu kisarannya dari Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu, memang di Dumai itu sudah mulai tinggi, yang paling tinggi itu Dumai. Kalau angka produksi di kota Pekanbaru itu Rp 10 ribu.

"Di sini harusnya ada keberpihakan dari pemerintah, itu kan BUMD nya pemerintah. Karena mereka itu menjalankan salah satu tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat. Di sini pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif," katanya.

Namun dengan kondisi perekonomian saat ini, sepertinya perlu pertimbangan dalam melakukan penyesuaian tarif. Pemerintah mestinya memberikan subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

"Di sini harusnya pemerintah mesti memberikan subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Itulah beberapa persoalan yang kita diskusikan dalam FGD tadi," ujar El Syabrina.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional